INILAHSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi mengungkap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara ini, mantan kepala desa berinisial G.I. (52) ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan selama periode anggaran 2020 hingga 2022, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,35 miliar.
“Tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban dan memalsukan tanda tangan penerima manfaat, sehingga dana BLT yang seharusnya diterima warga tidak sampai ke masyarakat,” kata AKBP Samian kepada awak media, Selasa (27/1/2026).
Ia menegaskan, kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Menurutnya, aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran negara, terutama dana bantuan sosial.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono menambahkan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Surat Keputusan Kepala Desa, dokumen APBDes 2020-2022, laporan pertanggungjawaban BLT Desa, rekening koran tersangka, atribut partai politik, serta uang tunai sebesar Rp108 juta.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. (*)
Reporter: Karimullah
Redaktur: Rendi Rustandi












