Kabupaten Sukabumi

Sejarah Administratif Terbentuknya Kecamatan Bantargadung Sukabumi

×

Sejarah Administratif Terbentuknya Kecamatan Bantargadung Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Tampak depan Kantor Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi pusat layanan administrasi dan pemerintahan masyarakat. Foto: RENDI RUSTANDI//INILAHSUKABUMI.COM
Tampak depan Kantor Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi pusat layanan administrasi dan pemerintahan masyarakat. Foto: RENDI RUSTANDI//INILAHSUKABUMI.COM

INILAHSUKABUMI.COM – Kecamatan Bantargadung resmi terbentuk sebagai wilayah administratif di Kabupaten Sukabumi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan. Kecamatan ini merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Warungkiara sebagai kecamatan induk.

Pembentukan Kecamatan Bantargadung bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.

Dalam Pasal 2 Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2001 ditegaskan, “Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk beberapa kecamatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan daerah.”

Baca Juga: Sejarah Kecamatan Cibadak Sukabumi: Dari Tatar Sunda hingga Pusat Pertumbuhan Sukabumi Utara

Melalui regulasi tersebut, sebagian wilayah Kecamatan Warungkiara kemudian dimekarkan dan ditetapkan menjadi Kecamatan Bantargadung sebagai kecamatan mandiri.

Selanjutnya, struktur pemerintahan desa di Kecamatan Bantargadung kembali mengalami penataan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pemekaran Desa Mangunjaya di Kecamatan Bantargadung. Dalam Pasal 2 Perda Nomor 9 Tahun 2008 disebutkan, “Desa Mangunjaya di Kecamatan Bantargadung dimekarkan menjadi Desa Mangunjaya, Desa Buanajaya, dan Desa Boyongsari.”

Dengan pemekaran tersebut, Kecamatan Bantargadung saat ini membawahi sejumlah desa, antara lain Bantargadung, Bantargebang, Bojonggaling, Boyongsari, Mangunjaya, Buanajaya, dan Limusnunggal.

Pembentukan kecamatan dan pemekaran desa ini menjadi bagian dari kebijakan penataan wilayah Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal. (*)

Redaktur: Rendi Rustandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *